IUPeksplorasi adalah izin yang diberikan untuk kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan dalam rangka pertambangan. Menurut Pasal 29 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“ PP 23/2010 ”), IUP eksplorasi diberikan berdasarkan permohonan dari badan usaha
TahapanLengkap Proses Pengajuan Izin Usaha Pertambangan. Jumat, 7 Januari 2022 11:39 Reporter : Dwi Aditya Putra. Aktivitas pertambangan di Kalimantan Selatan. ©2020 Merdeka.com. Presiden Joko Widodo mencabut sebanyak 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP), baik perusahaan pertambangan mineral maupun perusahaan
dankami melayani jasa pengurusan : izin usaha pertambangan (iup) mineral logam atau batubara nya dicabut. permohonan peningkatan tahap nya ditolak atau ; dan ketika ada hal yang ingin ditanyakan dan/atau dikonsultasikan terkait biaya jasa pengurusan perizinan pertambangan minerba maupun biaya-biaya pengadaan kelengkapan persyaratan, untuk
IZINUSAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI 2.1 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Setiap perusahaan pertambangan harus memperoleh izin dari pihak yang berwenang sebelum melakukan kegiatan usaha pertambangan. Istilah usaha pertambangan berasal dari terjemahan bahasa Inggris, yaitu mining permit 8. Salah satu bentuk izin yang diperlukan ya itu Izin
Kamimemberikan konsultasi luas dan membantu proses Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dengan MUDAH. Dasar Hukum : Peraturan Menteri ESDM No. 34 Tahun 2017 “Tentang Perizinan Di Bidang Pertambangan Mineral & Batubara” Perusahaan yang bisa mengajukan Izin Usaha Jasa Pertambangan atau IUJP adalah perusahaan yang melakukan
EditorDiamanty Meiliana. JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengakui telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming. Adapun Mardani ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di
1u15Y. BACA IZIN USAHA PERTAMBANGAN – MINERBA BACA SURAT IZIN PENAMBANGAN BATUAN-SIPB BACA IPP IZIN PENGANGKUTAN & PENJUALAN BACA IUP OPK PENGOLAHAN DAN/ATAU PEMURNIAN ANDA MAU NGURUS IUJP-HUBUNGI SEGERA PT. PANJI 0817567000-0811815456 JENIS-BIDANG-SUBBIDANG-IUJK 8_Persyaratan-Izin-Usaha-Jasa-Pertambangan-1-2 Format-Surat-Permohonan-IUJP-1-2 PT. PANJI ADALAH PIHAK KE 3 TIGA YANG BERGERAK DALAM BIDANG USAHA JASA KONSULTANSI PERIZINAN PERTAMBANGAN MINERBA DAN/ATAU PENGURUSAN PERIZINAN PERTAMBANGAN MINERBA MINERAL DAN BATUBARA DAN/ATAU MENDAMPINGI DAN/ATAU MEWAKILI DAN/ATAU KUASA HUKUM PIHAK PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINERBA UNTUK MENDAPATKAN KEPASTIAN BERUSAHA SEKTOR ESDM. ALAMAT KANTOR JL. ARTERI GALUH MAS, RUKO TERRAZ BLOK IX C No. 10,KARAWANG, JAWA BARAT, INDONESIA, 41361, TELP/FAX 0267 – 408249 TELP/FAX 0267 – 6485262DAN KETIKA ADA HAL YANG INGIN DITANYAKAN DAN/ATAU DIKONSULTASIKAN TERKAIT BIAYA JASA PENGURUSAN PERIZINAN PERTAMBANGAN MINERBA MAUPUN BIAYA-BIAYA PENGADAAN KELENGKAPAN PERSYARATAN, UNTUK LEBIH LANJUT SILAHKAN HUBUNGI PANJI WA/CALL 0817567000/0811815456 DAN KAMI JUGA MELAYANI JASA PEMBUATAN DOKUMEN RENCANA KERJA & ANGGARAN BIAYA RKAB/ERKAB PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINERBA. JASA PENGURUSAN IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN IPPKH PERTAMBANGAN & NON PERTAMBANGAN. JASA PEMBUATAN DOKUMEN RENCANA REKLAMASI RR PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINERAL & BATUBARA. JASA PEMBUATAN DOKUMEN RENCANA PASCA TAMBANG RPT PERUSAHAAN TAMBANG. JASA PEMBUATAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN FS FEASIBILITY STUDY PERTAMBANGAN & NON PERTAMBANGAN. JASA PENYUSUNAN DOKUMEN EKSPLORASI JASA LINGKUNGAN PENYUSUNAN DOKUMEN AMDAL & UKL-UPL PERTAMBANGAN & NON PERTAMBANGAN. CATATAN KETIKA DIPERLUKAN HARUS SURVEY KELOKASI TERKAIT IZIN YANG DIMOHON, BIAYA TRANSPORTASI & AKOMODASI MENJADI TANGGUNG JAWAB PEMOHON.
Indonesia memiliki banyak sekali kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Hal ini sudah lama menjadi perhatian investor asing karena potensi almanya sangat menguntungkan dan bisa membawa banyak keuntungan. Namun sayangnya Indonesia belum cukup mampu untuk mengelola sendiri kekayaan alamnya, sehingga Indonesia sangat membutuhkan bantuan dari luar atau dari asing. Hal inilah yang menyebabkan banyak investor asing datang ke Indonesia untuk mengambil kekayaan alam yang terkandung di Indonesia. Meskipun demikian, pemerintah Indonesia mengatur hak dan kewajiban investor asing dalam melakukan bisnis pertambangan di Indonesia. Aturan yang bertujuan untuk mengatur kegiatan investor asing di Indonesia dituangkan dalam Undang-Undang maupun dalam Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Manusia serta peraturan lainnya yang berhubungan. Salah satu bentuk aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah adalah kewajiban memiliki Izin Usaha Pertambangan. Apa itu Izin Usaha Pertambangan dan apa saja yang dibutuhkan untuk membuatnya? Simak lebih lanjut di bawah ini. Apa itu Izin Usaha Pertambangan? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara UU 3/2020, Izin Usaha Pertambangan selanjutnya disebut dengan IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. Usaha pertambangan yang dimaksud disini adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan, dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang. Berdasarkan Pasal 36 UU 3/2020, IUP terdiri atas 2 tahap kegiatan, yaitu Eksplorasi, yang meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan Operasi produksi, yang meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemanfaatan, serta pengangkutan dan penjualan. IUP dapat diberikan kepada Badan usaha, yaitu setiap badan hukum yang bergerak di bidang pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah NKRI Koperasi Perusahaan perorangan IUP paling sedikit harus memuat Profil perusahaan Lokasi dan luas wilayah Jenis komoditas yang diusahakan Kewajiban menempatkan jaminan kesungguhan eksplorasi Modal kerja Jangka waktu berlaku IUP Hak dan kewajiban pemegang IUP Perpanjangan IUP Kewajiban penyelesaian hak atas tanah Kewajiban membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi Kewajiban melaksanakan reklamasi dan pascatambang Kewajiban menyusun dokumen lingkungan Kewajiban melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah IUP Bagaimana cara mendapatkan IUP? Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara serta perubahannya PP Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Minerba, IUP diberikan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan yang diajukan oleh badan usaha, koperasi, dan perseorangan. Badan usaha disini bisa berupa badan usaha swasta, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah. Perseorangan yang dimaksud juga bisa berupa orang perseorangan, perusahaan firma, atau perusahaan komanditer CV. Baik badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing ketentuannya sama saja, mengacu pada PP Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Minerba. Seperti telah disebutkan sebelumnya, IUP terdiri dari IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi. Kedua IUP ini terdiri atas Mineral logam Batubara Mineral bukan logam Batuan Ada beberapa persyaratan IUP, baik IUP Eksplorasi maupun IUP Operasi Produksi, yaitu Persyaratan administratif Persyaratan teknis Persyaratan lingkungan Persyaratan finansial Persyaratan Administratif Persyaratan administratif berbeda-beda tiap bidang usaha dan bentuk usaha. Untuk IUP badan usaha, koperasi, firma dan CV mineral logam dan batubara, persyaratan yang dibutuhkan adalah Surat permohonan Susunan direksi dan daftar pemegang saham Surat keterangan domisili Untuk IUP badan usaha, koperasi, firma dan CV mineral bukan logam dan batuan, persyaratan yang dibutuhkan adalah Surat permohonan Profil badan usaha Akta pendirian badan usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang Nomor pokok wajib pajak Susunan direksi dan daftar pemegang saham Surat keterangan domisili Untuk IUP mineral logam dan batubara perseorangan, syarat administrasinya adalah Surat permohonan Surat keterangan domisili Untuk IUP mineral bukan logam dan batubara perseorangan, syarat administrasinya adalah Surat permohonan Kartu tanda penduduk Nomor pokok wajib pajak Surat keterangan domisili Persyaratan Teknis Untuk IUP Eksplorasi, persyaratannya meliputi Daftar riwayat hidup atau surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 tahun Peta wilayah IUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional Untuk IUP Operasi Produksi, persyaratannya meliputi Peta wilayah dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional Laporan lengkap eksplorasi Laporan studi kelayakan Rencana reklamasi dan pascatambang Rencana kerja dan anggaran biaya Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi Tersedianya tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 tahun Persyaratan Lingkungan Untuk IUP Eksplorasi, persyaratan lingkungannya mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan untuk IUP Operasi Produksi, persyaratannya meliputi Pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Persyaratan Finansial Persyaratan finansial untuk IUP Eksplorasi meliputi Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang wilayah IUP sesuai dengan nilai penawarannya Persyaratan finansial untuk IUP Operasi Produksi meliputi Laporan keuangan tahun terakhir yang sudah diaudit oleh akuntan publik Bukti pembayaran iuran tetap 3 tahun terakhir Bukti pembayaran pengganti investasi sesuai dengan nilai penawaran lelang bagi pemenang lelang wilayah IUP yang telah berakhir Hubungi Kami Jika kamu membutuhkan jasa pendirian perusahaan, pengurusan izin perusahaan, jasa notaris, konsultan pajak, jasa pengacara, penyusunan dan pemeriksaan kontrak, dan konsultan bisnis, bisa banget nih hubungi Bizlaw! Bizlaw adalah layanan hukum yang terpercaya, terjangkau, berpengalaman, profesional, mudah diakses, dan dapat dipercaya lho! Caranya gimana sih kalau mau hubungi Bizlaw? Gampang banget! Kamu bisa kirim email ke info atau hubungi kami melalui telefon di 0812-9921-5128, atau datang langsung ke kantor kami di South Quarter, Tower A Lantai 18, Jl. RA. Kartini Kav 8, Cilandak, Jakarta Selatan, Jakarta, Indonesia. Bizlaw? Your one stop legal solution yang selalu siap membantu anda! Baca juga Pengajuan Perdamaian Oleh Debitor
biaya pengurusan izin usaha pertambangan